PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 76
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Trilateral. (2) Bentuk surat penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
