Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. (2) Surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan Pasal 73 ayat (5), dikirimkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diselenggarakannya Rapat Trilateral. (3) Bentuk surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance tercantum dalam Lampiran LXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
