Pasal 97
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Perusahaan mengajukan Perizinan Berusaha kepada PTSP KEK melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) untuk mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal serta: a. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Tanda Daftar Perusahaan; d. RPTKA; e. IMTA; f. API; dan g. Akses Kepabeanan. (2) Pengajuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus pengajuan permohonan penerbitan perizinan yang diperlukan, dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) tercantum dalam Lampiran LXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, berupa: a. perizinan untuk konstruksi dan komersial, yang mencakup paling sedikit:
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL);
- Sertifikat tanah;
- Teknis bangunan/Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
- Izin Usaha sesuai dengan ketentuan sektor usaha.
b. fasilitas dalam hal diperlukan, yaitu:
- fasilitas Pajak Penghasilan;
- fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- fasilitas kepabeanan dan cukai;
- fasilitas dan kemudahan lalu lintas barang;
- fasilitas dan kemudahan ketenagakerjaan;
- fasilitas dan kemudahan keimigrasian; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan pertanahan. (3) Bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diregister oleh PTSP KEK. (4) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Perizinan Berusaha sementara untuk memulai kegiatan konstruksi dan berusaha. (5) Dalam hal PTSP KEK belum dapat menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), PTSP Pusat di BKPM dapat menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud berdasarkan surat pernyataan dari Administrator KEK kepada Kepala BKPM atau penugasan tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (6) Perusahaan harus memulai pelaksanaan konstruksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Perusahaan dapat menyampaikan hambatan dalam pelaksanaan percepatan berusaha di KEK kepada Satuan Tugas Nasional dan dapat menyampaikan kepada Satuan Tugas kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Provinsi terkait melalui layanan pengaduan.
