PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 9
BAB 4 — KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan berdasarkan Mandat dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait KPBPB dan KEK.
