Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut: a. pendirian usaha baru, baik untuk PMDN maupun PMA; b. memulai kegiatan usaha untuk perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum; c. memulai kegiatan usaha untuk perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing menjadi seluruhnya modal dalam negeri; d. penambahan bidang usaha baru; e. penambahan lokasi usaha baru; f. penambahan kapasitas produksi di sektor industri untuk perluasan usaha; atau g. penambahan jenis usaha pada bidang usaha yang sama diluar sektor industri. (2) Untuk memulai usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk PMDN maupun PMA, perusahaan dengan kriteria kegiatan usaha tertentu wajib memiliki Pendaftaran Penanaman Modal. (3) Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlokasi di luar KEK/ KPBPB/Kawasan Industri/KSPN wajib ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan izin-izin pelaksanaan sebelum
perusahaan melakukan kegiatan konstruksi. (4) Kriteria kegiatan usaha tertentu yang wajib terlebih dahulu melalui tahapan Pendaftaran Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. bidang usaha yang memerlukan waktu untuk melakukan kegiatan pembangunan/konstruksi; b. bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bidang usaha yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran lingkungan yang sedang dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. bidang usaha yang terkait dengan pertahanan negara, pengelolaan sumber daya alam, energi dan infrastruktur; atau e. bidang usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral. (5) Bagi Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila perusahaan akan melakukan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha.
