Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Untuk Memulai Produksi/Operasi, baik untuk PMDN maupun PMA, wajib memiliki Izin Usaha. (2) Penanaman Modal pada bidang usaha tertentu dapat langsung diberikan Izin Usaha, dengan ketentuan: a. telah berbadan usaha INDONESIA dengan batasan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. telah menguasai kantor/tempat usaha. (3) Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi kriteria yaitu: a. bidang usaha yang tidak memerlukan kegiatan konstruksi; atau
b. bidang usaha yang tidak memerlukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang modal. (4) Perusahaan yang memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun. (5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melakukan kegiatan maka PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK sesuai dengan kewenangan dapat mencabut Izin Usaha.
