Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMA dengan kualifikasi usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha. (2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. (3) PMA untuk memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan: a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar
tanah dan bangunan; b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); c. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing- masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah; dan d. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham. (4) Ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penanaman modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengelolaan properti: a. berupa properti dalam bentuk:
- bangunan gedung secara utuh; atau
- komplek perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. berupa unit properti tidak dalam:
- 1 (satu) bangunan gedung secara utuh: atau
- 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan, nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4 : 1.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) khusus untuk sektor industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perindustrian mengenai besaran nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri. (6) Penanam modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal diperlukan penegasan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas bukan untuk dan atas nama orang lain, penanam modal harus membuat pernyataan tertulis yang dicatat oleh notaris (waarmerking).
