PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 8
BAB 4 — KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di daerah kabupaten/kota.
