PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Lintas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi kegiatan usaha baik yang berada di lebih dari 1(satu) daerah kabupaten/kota dalam satu hamparan maupun tidak dalam satu hamparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
