Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi; b. Penanaman Modal yang meliputi:
- Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
- Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. (2) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 meliputi: a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing; c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain. (3) Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b juga meliputi Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing. (4) Lintas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lokasi kegiatan usaha baik yang berada di lebih dari satu provinsi dalam satu hamparan maupun tidak dalam satu hamparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
