PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
(1) Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal diberikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (2) Kewenangan pemberian Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM; b. Pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi; c. Pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan KPBPB oleh PTSP KPBPB; dan e. Administrator KEK oleh PTSP KEK.
