Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pengaturan layanan dalam Peraturan Badan ini meliputi layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal. (2) Layanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendaftaran Penanaman Modal; b. Izin Usaha; c. Izin Kantor Perwakilan. (3) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal penanaman modal. (4) Layanan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. fasilitas pembebasan bea masuk;
b. fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; dan c. fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan badan. (5) Layanan fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. fasilitas pelayanan keimigrasian; b. Angka Pengenal Importir; dan c. Pembukaan Kantor Cabang.
