Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan: a. terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, PTSP KPBPB di seluruh INDONESIA.
b. menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal; dan c. tercapainya pelayanan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. (2) Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal wajib dilaksanakan sebagai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria penyelenggaraan pelayanan perizinan dan fasilitas oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, PTSP KPBPB di seluruh INDONESIA. (3) Dalam hal pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal tidak diatur dalam Peraturan Badan ini, pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal mengikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang diatur dalam peraturan menteri/kepala lembaga.
