PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi para pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB, dan para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
