Pasal 72
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada:
a. Bidang-Bidang Usaha Tertentu; dan/atau b. Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. (2) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK.
(3) Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
