Pasal 71
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dalam hal permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 disetujui, diterbitkan rekomendasi pemindahtanganan/ekspor kembali/ pemusnahan. (2) Bentuk Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LVII dan Lampiran LVIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
