Pasal 70
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dalam hal permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), Pasal 48 ayat (3), Pasal 48 ayat (4), Pasal 48 ayat (5), Pasal 48 ayat (6), Pasal 48 ayat (7), Pasal 48 ayat (8), Pasal 48 ayat (9), Pasal 48 ayat (10), Pasal 61 ayat (2), Pasal 61 ayat (3),
Pasal 61 ayat (4), Pasal 65 ayat (5), Pasal 65 ayat (6), dan Pasal 65 ayat (7) disetujui, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas. (2) Bentuk surat Keputusan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 48 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. Pasal 48 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pasal 48 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. Pasal 48 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. Pasal 48 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; f. Pasal 48 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; g. Pasal 48 ayat (8) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. Pasal 48 ayat (9) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; i. Pasal 48 ayat (10) tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; j. Pasal 61 ayat (2) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
k. Pasal 61 ayat (3) tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; l. Pasal 61 ayat (4) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; m. Pasal 65 ayat (5) tercantum dalam Lampiran LIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; n. Pasal 65 ayat (6) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan o. Pasal 65 ayat (7) tercantum dalam Lampiran LV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas dengan menyebutkan alasan penolakan. (4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
