Pasal 69
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Tata cara pengajuan permohonan rekomendasi pemindahtanganan/ekspor kembali/pemusnahan yang diajukan oleh perusahaan/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), dan Pasal 68 ayat (3), yaitu: a. perusahaan/badan usaha mengajukan dokumen permohonan rekomendasi pemindahtanganan/ ekspor kembali/pemusnahan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM; b. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a akan diverifikasi administratif oleh petugas. c. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka dokumen permohonan dikembalikan ke Perusahaan/Badan Usaha; d. atas dokumen permohonan Perusahaan/Badan Usaha yang sudah lengkap dan benar akan diterbitkan rekomendasi pemindahtanganan/ekspor kembali/ pemusnahan paling lambat 5 (lima) hari kerja; dan
e. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. rekomendasi pemindahtangan untuk ekspor kembali atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor; dan b. rekomendasi pemindahtangan untuk ekspor kembali atas barang modal, disertai penjelasan alasan pemindahtanganan untuk ekspor kembali atas mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rekomendasi pemindahtanganan, ekspor kembali, atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan pemindahtangan, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
