Pasal 68
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Atas barang impor yang mendapat fasilitas: a. Pembebasan atau keringanan bea masuk; dan/atau b. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dapat dilakukan pemindahtanganan, ekspor kembali, atau pemusnahan. (2) Atas barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, ekspor kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara serta peraturan pelaksanaan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
