PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 67
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Jangka waktu pemberian fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai mengacu kepada ketentuan dalam Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (2) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember atas tahun berjalan. (3) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
