Pasal 66
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Atas fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan barang; b. perubahan, penggantian HS Code barang; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis barang; d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; f. perubahan nilai barang; g. perubahan, penggantian satuan unit barang; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian barang; dan/atau i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. barang belum diimpor yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan Surat Rekomendasi yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
