Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Terhadap impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk sesuai dengan kontrak yang dimiliki. (2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.` (3) Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh pemilik Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara Permohonan Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir fasilitas atas impor barang modal sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk perubahan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk perpanjangan jangka waktu atas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan rekomendasi Masterlist dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
