Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Barang Modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan Pemindahtanganan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal untuk pembangunan atau pengembangan industri
pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta peraturan pelaksanaan. (2) Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, berdasarkan rekomendasi dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk. (3) Persyaratan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
