Pasal 63
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Jangka waktu impor Barang Modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diberikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal. (2) Jangka waktu impor Barang Modal sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk. (3) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas sisa impor Barang Modal yang belum direalisasi dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (4) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (3) PTSP Pusat di BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
