Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Atas fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Barang Modal; b. perubahan, penggantian HS Code Barang Modal; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Barang Modal; d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan pemasukan; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; f. perubahan nilai Barang Modal; g. perubahan, penggantian satuan unit Barang Modal; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Barang Modal; i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau j. perubahan data entitas perusahaan. (3) Perubahan atas fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan atas fasilitas bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan dilampiri Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
