Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas atas impor Barang Modal ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang Modal, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor barang modal, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Barang Modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pembebasan bea masuk untuk Industri Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dapat diberikan kepada Badan Usaha: a. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN (Persero)); atau b. Pemegang IUPTL. (6) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha; b. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero); c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang memiliki perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) Kebutuhan Proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
