PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Badan Usaha yang melakukan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan dan IUPTL dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal.
