Pasal 59
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan diberikan waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Perusahaan yang belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan waktu pengimporan. (3) Perpanjangan waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Perusahaan yang menggunakan mesin produksi dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pengimporan barang dan bahan diberikan sekaligus paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal
keputusan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang melakukan pengimporan khusus untuk barang dan bahan yang diatur dalam ketentuan tata niaga impor berdasarkan Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan belum menyelesaikan impornya dalam waktu 4 (empat) tahun dapat diberikan perpanjangan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Pengimporan dan tidak dapat diperpanjang. (6) Pengajuan permohonan Perpanjangan Waktu Pengimporan barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (5) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan berakhir. (7) Pemberian fasilitas perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhitungkan jumlah barang dan bahan guna kebutuhan produksi paling lama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan. (8) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas sisa impor barang dan bahan yang belum direalisasi dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (9) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) PTSP Pusat di BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
