Pasal 58
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Terhadap fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup: a. perubahan/penggantian barang dan bahan; b. perubahan, penggantian HS Code barang dan bahan;
c. perubahan/penggantian spesifikasi teknis barang dan bahan; d. perubahan nilai barang dan bahan; e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; dan/atau f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat. (3) Perubahan atas keputusan pemberian fasilitas sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila: a. barang dan bahan belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan. (4) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengubah total jumlah barang dan bahan yang telah disetujui. (5) Terhadap permohonan perubahan/penggantian fasilitas impor atas barang dan bahan dapat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
