Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas
impor barang dan bahan sebagai bahan baku kebutuhan 2 (dua) tahun produksi atas: a. penggunaan mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Menteri Keuangan; dan/atau b. penggunaan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri. (2) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin Usaha/Izin Perluasan. (3) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan menggunakan mesin dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, diberikan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagai bahan baku untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi. (4) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Izin Usaha/Izin Perluasan. (5) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas impor atas barang dan bahan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
