Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 53, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan di lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin. (2) Mesin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal diekspor kembali dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi pemindahtanganan dari PTSP Pusat di BKPM. (4) Mesin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dipindahkan dari lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin ke lokasi baru dalam badan hukum yang sama. (5) Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan lokasi proyek yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, perubahan, maupun Izin Usaha/Izin Perluasan. (6) Permohonan pemindahan lokasi atas mesin yang sudah diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM. (7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6) apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
