Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin. (2) Dalam hal jangka waktu penyelesaian proyek atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi kurang dari 2 (dua) tahun, maka jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas sisa waktu penyelesaian proyek. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun paling lama sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan.
(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk atas impor mesin. (5) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas sisa impor mesin yang belum direalisasi dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan: a. 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan; atau b. jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan dikurangi masa keterlambatan pengajuan. (6) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (5) PTSP Pusat di BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan apabila diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek. (7) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk pengembangan untuk restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan dan tidak dapat diperpanjang. (8) Jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal /Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, maupun perubahan pada saat mengajukan permohonan fasilitas pengimporan masih berlaku sehingga dapat menampung jangka waktu fasilitas pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
