Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Terhadap keputusan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 53 dapat dilakukan perubahan keputusan. (2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan mesin; b. perubahan, penggantian HS Code mesin; c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis mesin; d. perubahan nilai mesin; e. perubahan, penggantian satuan unit mesin; f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian mesin; g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat; i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau j. perubahan data entitas perusahaan. (3) Perubahan atas keputusan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam hal: a. mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan b. masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Untuk mengklarifikasi kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat diajukan setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin. (6) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dapat diajukan sebelum 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas mesin dengan melampirkan persyaratan: a. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB); b. Packing list; c. Invoice; d. Kontrak; dan/atau e. Penjelasan teknis.
