Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan kapasitas produksi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha/Izin Perluasan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin. (2) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk barang dan bahan. (3) Perusahaan yang Izin Usahanya diterbitkan oleh Kementerian/LPNK/DPMPTSP Provinsi/DPMPTSP Kabupaten atau Kota/Badan Pengusahaan KPBPB/
Administrator KEK dapat mengajukan fasilitas impor mesin untuk restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi. (4) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin untuk restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
