PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Mesin yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dapat berupa mesin baru dan/atau mesin bukan baru. (2) Pengimporan mesin bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.
