Pasal 73
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) disampaikan kepada Front Officer PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan. (2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Front Officer PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan. (3) Berdasarkan klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila izin penanaman modalnya diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, Front Officer PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi penerbit izin penanaman modal. (4) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. (5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Kementerian Teknis akan menerbitkan Surat Keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam Peraturan Menteri Teknis mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
b. PTSP Pusat di BKPM/DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, menerbitkan perubahan atas Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Investasi apabila diperlukan; c. Wajib Pajak melengkapi data lain apabila diperlukan, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klarifikasi diterima PTSP Pusat di BKPM. (6) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak. (7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
