PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Perusahaan yang memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi baik baru, perluasan, perubahan, dan telah berbadan hukum atau memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan yang masih berlaku dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang; dan b. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan.
