Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (3) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilakukan secara luring, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang.
(9) Bentuk Izin Perubahan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
