Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah INDONESIA yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya. (2) Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada PTSP Pusat di BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan PMDN yang izinnya merupakan kewenangan pemerintah daerah yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada DPMPTSP Provinsi.
