Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Permohonan Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan secara daring melalui SPIPISE dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (3) Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (4) Permohonan Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran XX dan Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bentuk Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Bentuk Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal permohonan Izin Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
