Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Badan Usaha Tetap dapat mengajukan izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin KPPA Migas dari PTSP Pusat di BKPM berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Kepala KPPA Migas yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Izin KPPA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang. (5) KPPA Migas wajib mengajukan perpanjangan Izin KPPA Migas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA Migas berakhir. (6) Permohonan Izin KPPA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA Migas berakhir. (7) KPPA Migas dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.
