PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 42
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) terdiri dari: a. Izin Baru BUJKA; b. Perpanjangan izin BUJKA; c. Pergantian data izin BUJKA; dan d. Penutupan izin BUJKA. (2) Permohonan Izin baru, perpanjangan Izin dan/atau pergantian data Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:
a. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau b. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disetor oleh BUJKA kepada kas Negara.
