Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Izin Perwakilan diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan kualifikasi besar. (2) BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) didasari pada prinsip-prinsip kesamaan layanan jasa konstruksi dan kesetaraan kualifikasi jasa konstruksi. (3) Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA. (4) Izin Perwakilan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Dalam penyelenggaraan kegiatannya, harus memiliki Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dari PTSP Pusat di BKPM dan memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
