PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) KP3A dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibu kota Provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya.
(2) Pembukaan Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah KP3A Pusat memiliki SIUP3A Baru Kantor Pusat. (3) Kepala KP3A Kantor Cabang berbeda dengan Kepala KP3A Kantor Pusat.
