Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) SIUP3A terdiri atas: a. Surat Persetujuan Sementara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; b. SIUP3A Baru Kantor Pusat; c. SIUP3A Baru Kantor Cabang; d. SIUP3A Perpanjangan; dan e. SIUP3A Perubahan. (2) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (3) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (4) SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan. (5) Dalam hal SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa berlakunya, harus mengajukan kembali permohonan SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (6) KP3A dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
