Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) KP3A dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent). (2) KP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya. (3) Untuk melaksanakan kegiatan KP3A di INDONESIA wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A). (4) KP3A dapat dibuka di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (5) Dalam hal Kepala KP3A yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kepala KP3A dapat mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai Asisten Kepala KP3A atau Asisten Kepala Kantor Cabang KP3A yang bertugas sesuai dengan bidang tugas yaitu meliputi asisten bidang
Promosi, asisten bidang Survey Pasar dan asisten bidang Pengawasan Penjualan dan Pembelian.
