Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Kegiatan KPPA terbatas: a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi; d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA. (3) Kepala KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan Kantor dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau KPPA lain. (4) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
(6) KPPA wajib mengajukan perpanjangan Izin KPPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA berakhir. (7) Permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA berakhir. (8) KPPA dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.
