Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Tata cara pengajuan permohonan fasilitas yang diajukan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yaitu:
a. permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau sertifikat dengan tanda tangan digital dalam portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan; c. perusahaan harus memiliki hak akses untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas ke PTSP Pusat secara daring melalui SPIPISE; d. perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan; e. perusahaan harus melengkapi folder perusahaan yang telah dimiliki dengan data terbaru; f. perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar mesin/barang dan bahan secara daring melalui SPIPISE; g. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf d akan diverifikasi administratif oleh petugas; h. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE; i. dokumen permohonan Perusahaan yang sudah lengkap dan benar akan dilakukan klarifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek; j. hasil klarifikasi teknis:
diterbitkan tanda terima apabila permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan;
dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE apabila belum dapat diproses sesuai dengan ketentuan; atau
permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan, k. terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 2, Perusahaan diberi waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE ke PTSP Pusat di BKPM; l. dalam hal Perusahaan telah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf k diterbitkan tanda terima; m. dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf i, permohonan Perusahaan ditolak; n. penyelesaian permohonan fasilitas paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 dan huruf l; o. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 3 dan huruf m paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas bea masuk atas impor mesin untuk impor mesin untuk pembangunan/pengembangan (perluasan) atau untuk impor mesin untuk pengembangan (restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi), ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor mesin disertai penjelasan alasan perubahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan,
dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor mesin dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor mesin, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXV dan Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pindah lokasi atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor dilakukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, disertai penjelasan alasan pindah lokasi atas mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas atas impor barang dan bahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, serta Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa mesin yang akan dimohonkan fasilitas barang dan bahan dalam kondisi tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain dan masih dalam penguasaan/milik perusahaan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor barang dan bahan, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas barang dan bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang dan bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXX
dan Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
