Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Masa berlaku Izin Usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi. (2) Masa berlaku Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. perusahaan PMA yang belum memenuhi ketentuan sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, Izin Usaha diberikan dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan. b. bidang usaha yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan sektor usaha. (3) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir. (4) Perusahaan yang memiliki Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat mengajukan permohonan Izin Usaha dengan masa berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha setelah memenuhi ketentuan sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha besar. (5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan belum dapat memenuhi ketentuan, dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku paling lama 1 (satu) tahun dengan mengajukan Izin Usaha Perubahan sebelum masa berlakunya berakhir dan tidak dapat diperpanjang kembali. (6) Permohonan perpanjangan masa berlaku Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin Usaha. (7) Permohonan perpanjangan masa berlaku Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin Usaha. (8) Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah berakhir, permohonan perpanjangan masa berlaku Izin Usaha tidak dapat diproses, Izin Usaha menjadi batal demi hukum, dan tidak berlaku. (9) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (6) masih berminat untuk melakukan kegiatan usahanya, maka:
a. dapat mengajukan Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal; atau b. dalam hal bidang-bidang usaha tertentu perusahaan dapat langsung mengajukan Izin Usaha tanpa melalui Pendaftaran Penanaman Modal apabila sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
