Pasal 35
BAB 5 — KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan pengajuan untuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE. (2) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luring dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM/DPMPTSP Provinsi/DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi. (5) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus telah dinyatakan lengkap dan benar paling
lambat pada tanggal sebelum berakhirnya masa berlaku yang ditetapkan dalam Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi. (6) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan: a. persyaratan umum, yaitu:
- Aspek legalitas badan hukum: a. Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi/Izin Usaha bila ada; b. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- aspek legalitas tempat kedudukan: a. legalitas alamat kantor pusat perusahaan; dan/atau b. legalitas lokasi proyek perusahaan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.
- aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
- bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring untuk perusahaan yang sudah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi; dan
- surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;
b. persyaratan khusus, yaitu:
- rekomendasi dari kementerian/lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha; dan
- dokumen pendukung apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sektoral. (7) Permohonan pengajuan untuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan, yaitu:
- akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang telah dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- legalitas alamat kantor pusat perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi; dan
- surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan. (8) Dalam hal diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan perusahaan, direksi perusahaan dapat diminta untuk melakukan presentasi kegiatan usahanya dihadapan pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK. (9) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (10) Apabila diperlukan, pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP
KPBPB, atau PTSP KEK dapat melakukan pemeriksaan lapangan; (11) Izin Usaha diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja atau sesuai dengan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan, sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (12) Izin Usaha untuk Penggabungan Perusahaan diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (13) Perubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (14) Dalam hal penerbitan Izin Usaha Industri, setelah permohonan lengkap dan benar, harus dilakukan pemeriksaan lokasi Industri yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (15) Pemeriksaan lokasi Industri dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dilaksanakan oleh BKPM dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (16) Pemeriksaan lokasi Industri dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (17) Izin Usaha Industri diterbitkan atau ditolak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (18) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11), ayat (12) dan ayat (13) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (19) Dalam hal DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK belum dapat menerbitkan Izin Usaha dalam bentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (18) maka Izin Usaha diterbitkan secara luring. (20) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (18) dan ayat (19) tercantum dalam Lampiran VI sampai dengan Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (21) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Admnistrastor KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (22) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
